BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Di dalam
masyarakat banyak sekali lembaga sosial yang ada, mulai dari yang paling sederhana
yaitu lembaga
keluarga hingga yang cukup besar pengaruhnya dalam masyarakat yaitu lembaga
politik. Didalam makalah ini akan dijelaskan semua tentang lembaga sosial yang
ada di masyarakat dan berbagai kontrol sosial yang terjadi dalam masyarakat.
B. Rumusan masalah
1. Bagaimana
proses pertumbuhan lembaga sosial ?
2. Apa
fungsi lembaga sosial dalam masyarakat ?
3. Bagaimanakah pemahaman mengenai kontrol
sosial dan apa sajakah bentuk-bentuk kontrol sosial?
4. Apa
sajakah lembaga sosial di Indonesia ?
5. Bagaimanakah
kinerja lembaga sosial di organisasi keagamaan ( masjid ) ?
C.
Tujuan
1. Mengetahhui bagaimana proses
pertumbuhan lembaga sosial.
2. Mengetahui apa fungsi lembaga
sosial dalam masyarakat.
3. Mengetahui bagaimanakah pemahaman mengenai kontrol sosial
dan apa sajakah bentuk-bentuk kontrol sosial.
4. Mengetahui apa sajakah lembaga
sosial di Indonesia.
5. Mengetahui bagaimanakah kinerja
lembaga sosial di organisasi keagamaan (masjid).
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Proses
terbentuknya Lembaga Sosial
Para
ilmuan sosial hingga saat ini masih berdiskusi tentang penggunaan istilah yang
berhubungan dengan ”seperangkat aturan/norma yang berfungsi untuk anggota masyarakatnya”.
Istilah untuk menyebutkan seperangkat aturan/ norma yang berfungsi untuk
anggota masyarakatnya itu, terdapat dua istilah yang digunakan, yaitu ”social
institution” dan ”lembaga kemasyarakatan”. Mana yang benar? Tentu semunya tidak
ada yang salah, semuanya benar. Hanya saja ada perbedaan penekanannya. Mereka
yang menggunakan istilah ”social institution” pada umumnya adalah para
antropolog, dengan menekankan sistem nilainya. Sedangkan pada sosiolog, pada
umumnya menggunakan istilah lembaga kemasyarakatan atau yang dikenal dengan
istilah lembaga sosial, dengan menekankan sistem norma yang memiliki bentuk dan
sekaligus abstrak. Pada tulisan ini, akan digunakan istilah lembaga sosial
dengan tujuan untuk mempermudah tingkat pemahaman dan sekaligus merujuk pada
kurikulum sosiologi yang berlaku saat ini.
Pada
awalnya lembaga sosial terbentuk dari norma-norma yang dianggap penting dalam
hidup bermasyarakat. Terbentuknya lembaga sosial berawal dari individu yang
saling membutuhkan, kemudian timbul aturan-aturan yang disebut dengan norma
kemasyarakatan. Lembaga sosial sering juga dikatakan sebagai sebagai Pranata
sosial.
· Telah diketahui
· Telah dipahami dan dimengerti
· Telah
ditaati
· Telah
dihargai
Lembaga
sosial merupakan tata cara yang telah diciptakan untuk mengatur hubungan antar
manusia dalam sebuah wadah yang disebut dengan Asosiasi. Lembaga dengan
Asosiasi memiliki hubungan yang sangat erat. Namun memiliki pengartian yang
berbeda. Lembaga yang tidak mempunyai anggota tetap mempunyai pengikut dalam
suatu kelompok yang disebut asosiasi. Asosiasi merupakan perwujudan dari
lembaga sosial. Asosiasi memiliki seperangkat aturan, tata tertib, anggota dan
tujuan yang jelas. Dengan kata lain asosiasi memiliki wujud konkret, sementara lembaga
berwujud abstrak.
Dalam hal ini lebih mengarah pada lembaga kemasyarakatan atau lembaga sosial,
karena pengertian lembaga lebih menunjuk pada suatu bentuk sekaligus juga
mengandung pengertian yang abstrak tentang adanya norma-norma dalam lembaga
tersebut. Menurut Robert Mac Iver dan Charles H. Page, mengartikan lembaga
kemasyarakatan sebagai tata cara atau prosedur yang telah diciptakan untuk
mengatur hubungan antarmanusia dalam suatu kelompok masyarakat. Sedangkan
Leopold von Wiese dan Howard Becker melihat lembaga dari sudut fungsinya.
Menurut mereka, lembaga kemasyarakatan diartikan sebagai suatu jaringan dari
proses-proses hubungan antarmanusia dan antarkelompok manusia yang berfungsi
untuk memelihara hubungan-hubungan tersebut serta pola- polanya, sesuai dengan
kepentingan-kepentingan manusia dan sekelompoknya.
Dengan
demikian, lembaga sosial merupakan serangkaian tata cara dan prosedur yang
dibuat untuk mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan bermasyarakat. Oleh
karena itu, lembaga sosial terdapat dalam setiap masyarakat baik masyarakat
sederhana maupun masyarakat modern. Hal ini disebabkan setiap masyarakat
menginginkan keteraturan hidup.
B.
Fungsi Lembaga Sosial
Secara
garis besar lembaga sosial memiliki 2 fungsi yaitu :
1.
Merupakan alat atau sarana atau pedoman untuk
pemenuhan nilai-nilai sekaligus menegakkan norma yang ada dalam masyarakat.
2.
Merupakan alat atau sarana untuk
menyebarluaskan nilai tertentu, sehingga manusia mengenal dan menghayati nilai
tersebut.
Menurut Horton dan Hunt, fungsi
lembaga sosial terbagi menjadi :
1.
Fungsi Manifes atau fungsi nyata yaitu fungsi lembaga
yang disadari dan diakui oleh seluruh masyarakat.
- Fungsi Laten atau fungsi terselubung yaitu fungsi
lembaga sosial yang tidak disadari atau bahkan tidak dikehendaki atau jika
diikuti dianggap sebagai hasil sampingan dan biasanya tidak dapat
diramalkan.
Tipe-tipe lembaga sosial
1.
Berdasarkan perkembangannya dalam masyarakat :
a.
Crescive institution : tidak sengaja tumbuh dalam
masyarakat melainkan adat istiadat masyarakat tertentu. Contohnya lembaga
perkawinan.
b.
Enacted institution : sengaja dibentuk dalam
masyarakat. Contohnya lembaga pendidikan.
2. Berdasarkan
kepentingannya dalam masyarakat :
a.
Basic institution : lembaga sosial yang penting
keberadaannya dalam masyarakat. Contohnya lembaga pendidikan dan lembaga
keluarga.
b.
Subsidiary institution : lembaga sosial yang tidak
terlalu penting. Contohnya lembaga penyedia jasa rekreasi.
3.
Berdasarkan penerimaannya dalam masyarakat :
a.
Approved / sanctioned institution : diterima
masyarakat. Contohnya lembaga pendidikan.
b.
Unsanctioned institution : tidak diterima masyarakat.
Contohnya lembaga pelacuran.
4.
Berdasarkan popularitasnya :
a.
General institution : dikenal dunia secara luas.
Contohnya lembaga agama.
b.
Restricted institution : dikenal hanya oleh kalangan
tertentu saja. Contohnya lembaga agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dll.
5.
Berdasarkan tujuannya :
a.
Operative institution : dididrikan untuk tujuan
tertentu. Contohnya lembaga industri.
b.
Regulative institution : didirikan untuk mengawasi
masyarakat. Contohnya lembaga hukum dan kejaksaan.
C.
Pemahaman Mengenai Kontrol Sosial
a. Hakikat Kontrol Sosial
Setiap
warga masyarakat pastinya senantiasa menginginkan keadaan yang tenang, aman,
dan teratur. Kondisi ideal tersebut tidak selalu bisa terwujud sesuai dengan
harapan. Banyak perilaku menyimpang yang terjadi dalam masyarakat berawal dari
ketidaksesuaian antara harapan dan kenyataan. Perilaku menyimpang tersebut
apabila dibiarkan terus berlanjut, pada akhirnya dapat menimbulkan
ketidakteraturan sosial (social
disorder). Itulah sebabnya,dibutuhkan adanya pengendalian sosial.
b. Sifat
dan cara kontrol sosial
Berdasarkan
sifat dan tujuannya, pengendalian sosial dapat dibedakan sebagai berikut.
1. Pengendalian
preventif, yaitu usaha pencegahan terhadap terjadinya penyimpangan norma dan
nilai. Pengendalian sosial yang bersifat preventif dilakukan sebelum terjadinya
penyimpangan.
2. Pengendalian represif, berfungsi untuk
mengembalikan keserasian yang terganggu akibat adanya pelanggaran norma atau
perilaku menyimpang. Untuk mengembalikan keadaan seperti semula, perlu diadakan
pemulihan. Pengendalian- pengendalian ini bertujuan umtuk menyadarkan pihak
yang berperilaku tentang akibat dari penyimpangan tersebut, sekaligus
memastikan agar kelak ia mematuhi norma-norma sosial.
3.
Pengendalian sosial gabungan, merupakan
usaha yang bertujuan untuk mencegah terjadinya penyimpangan (preventif)
sekaligus memulihkan keteraturan setelah terjadinya penyimpangan (represif). Usaha pengendalian dengan memadukan ciri preventif dan represif ini
dimaksudkan agar suatu perilaku tidak sampai menyimpang dari norma-norma dan
kalaupun terjadi penyimpangan itu tidak sampai merugikan yang bersangkutan
maupun orang lain.
Berdasarkan
caranya kontrol sosial dibedakan sebagai berikut.
1. Pengendalian
tanpa kekerasan (persuasi), biasanya dilakukan dalam suasana masyarakat yang
relatif tenteram. Sebagaian besar nilai dan norma telah melembaga dan mendarah
daging dalam diri warga masyarakat. Meskipun demikian, pengendalian sosial
tetap diperlukan karena potensi penyeimbang selalu ada.
2. Pengendalian
dengan kekerasan (koersi), lazimnya dilakukan pada kondisi masyarakat yang
kurang tenteram. Dalam masyarakat tersebut penyimpangan sering terjadi dan
perubahan budaya kerap menimbulkan guncangan.
Jenis pengendalian dengan
kekerasan sebagi berikut.
-
Kompulsi (compulsion), yaitu pemaksaan
terhadap seseorang agar taat dan patuh terhadap norma-norma sosial yang
berlaku.
-
Pervasi (pervasion), yaitu penanaman
norma-norma yang dilakukan secara berulang-ulang agar merasuk dalam kesadaran
seseorang.
D.
Lembaga
Sosial di Indonesia
Di Indonesia terdapat 6
lembaga sosial yang ada, lembaga tersebut terdiri dari :
1. Lembaga
keluarga
Lembaga
keluarga adalah satuan sosial terkecil dan paling mendasar bagi terciptanya
kehidupan sosial masyarakat.
Fungsi-fungsinya
antara lain :
-
fungsi pengaturan hubungan biologis dan reproduksi
-
fungsi ekonomi
-
fungsi edukatif dan pengawasan sosial
-
fungsi sosiologi
-
fungsi religius
-
fungsi afeksi atau kasih sayang
-
fungsi proteksi atau perlindungan
-
fungsi penentuan status
2. Lembaga
pendidikan
Lembaga
pendidikan adalah lembaga yang menangani masalah proses sosialisasi yang
intinya mengantarkan seseorang pada suatu kebudayaan.
Fungsi –
fungsinya antara lain :
-
mempersiapkan anggota masyarakat untuk mencari nafkah
-
mengembangkan bakat perseorangan demi kepuasan pribadi
maupun kepentingan masyarakat
-
perantara dalam proses pewarisan kebudayaan
-
menanamkan keterampilan yang perlu dibagi partisipasi
dalam demokrasi
-
mengajarkan peranan sosial
-
menyediakan tenaga pembangunan
-
membuka kesempatan memperbaiki nasib
-
menciptakan integrasi sosial
-
sebagai kontrol sosial pendidikan
3. Lembaga
ekonomi
Lembaga
ekonomi adalah lembaga sosial yang melayani kesejahteraan material.
Fungsi
lembaga ekonomi dibagi menjadi dua :
a.
Fungsi manifes (nyata), diantaranya adalah
-
Mengatur produksi barang dan jasa
-
Mengatur distribusi barang dan senjata
-
Mengatur konsumsi barang dan jasa
b. Fungsi
laten, diantaranya adalah
- Kemungkinan
kehadiran pranata ekonomi merusak kebudayaan tradisional
- Meningkatkan
kegiatan ekonomi
- Terjadinya
persaingan kerja yang tidak sehat antar perusahaan
4. Lembaga
agama
Lembaga
agama adalah sebuah sistem yang terpadu antara keyakinan dan praktik keagamaan
yang berhubungan dengan hal-hal yang
suci dan tidak terjangkau oleh akal manusia.
Fungsi-fungsi
lembaga agama :
-
fungsi edukatif atau pendidikan
-
fungsi penyelamatan
-
fungsi pengawasan sosial
-
fungsi profetis / kritis
-
fungsi memupuk persaudaraan
-
fungsi transformatif
5. Lembaga
politik
Lembaga
politik adalah suatu sistem norma yang berisi peraturan-peraturan mengenai
penyelenggaraan kekuasaan yang menyangkut legislatif, eksekutif, yudikatif.
Fungsi-fungsi
lembaga politik :
-
mengintruksikan norma lewat peraturan
perundang-undangan
-
melaksanakan undang-undang yang telah disetujui
-
menyelesaikan konflik yang terjadi
-
menyelenggarakan pelayanan pada masyarakat
-
melindungi warga negara dan seluruh tumpah darah
indonesia
6. Lembaga
hukum
Fungsi-fungsi
lembaga hukum :
-
Memberikan pedoman-pedoman berprilaku bagi warga
masyarakat, terutama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya.
-
Mempertahankan keutuhan masyarakat dengan cara
menghimpun norma-norma dalam suatu wadah.
-
Menyelenggarakan sistem pengendalian sosial ( social
control ), yaitu suatu proses yang direncanakan atau tidak direncanakan yang
bertujuan untuk mendidik, mengajak, atau bahkan memaksa masyarakat agar
mematuhi nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku.
-
Sebagai alat untuk mengubah masyarakat atau biasa
disebut sosial engineering. Hukum, misalnya dapat mengubah masyarakat yang
semula kacau-balau menjadi tentram dengan menggunkan berbagai alat yang
dimilikinya.
-
Sebagai alat integrasi, yaitu mencegah dan
menanggulangi terjadinya konflik yang dapat membahayakan kesatuan masyarakat.
-
E. Dari
hasil observasi yang kami lakukan dimasjid BDM UM. Berikut data dari salah satu
pengurus masjid al-hikmah UM :
Nama
: Nian Erfia
Jabatan
: Sekretaris umum
TTL : Ponogoro, 17 November 1990
Status
: Mahasiswa UM Semester 7
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Lembaga
sosial adalah himpunan norma-norma dari segala tingkatan yang berkisar pada
suatu kebutuhan pokok didalam kehidupan masyarakat. Wujud yang konkrit lembaga
sosial tersebut adalah asosiasi. Sebagai contoh, Universitas adalah lembaga
sosial, sedangkan Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada,Universitas
Negeri Malang dan lain-lainnya adalah contoh asosiasi.
Lembaga
sosial pada dasarnya mempunyai beberapa fungsi yaitu :
a.
Memberikan pedoman kepada anggota
masyarakat, bagaimana mereka harus bertingkah laku atau bersikap didalam
menghadapi masalah-masalah dalam masyarakat,yang utamanaya menyangkut kebutuhan
pokoknya.
b.
Menjaga keutuhan masyarakata yang
bersangkutan.
c.
Memberikan pegangan kepada masyatrakat
untuk mengadakan sistem pengendalian sosial (social control, artinya sistem
pengawasan dari masyarakat terhadap tingkah laku anggota-anggotanya.
Makalah ini disusun oleh : Mahasiswa Program Studi
Pendidikan IPS Offering “A” Fakulas Ilmu
Sosial UM (Angkatan 2012) Dalam Mata kuliah Pengantar Sosiologi.
*4605+17#= *====è L0V3 ç=====*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar