BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Dari
zaman orde lama, orde baru, hingga reformasi Indonesia menggunakan sistem
ekonomi yang berbeda - beda karena zaman orde baru dan orde lama, masih ada
campur tangan pihak penjajah. Hingga akhirnya, terjadi krisis moneter pada
tahun 1998. Dan kemudian digagas sistem ekonomi pancasila atau kerakyatan untuk
warga Indonesia. Sistem ekonomi ini di bawah naungan pemerintah, tetapi
masyarakat berhak memiliki kekayaan, dan melakukan produksi. Tetapi bumi, air,
dan semua isi kekayaan bumi dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat
Indonesia. Koperasi, mewakili sistem ekonomi pancasila. Yang digagas oleh Bung
Hatta dan dikembangkan pertama kali di Universitas Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia.
2. Ciri-ciri Sistem ekonomi
Indonesia.
3. Kelemahan dan kelebihan sistem
ekonomi Indonesia.
4. Landasan hukum sistem ekonomi
Indonesia.
1.3 Tujuan
1.
Mengetahui latar belakang sistem ekonomi Indonesia.
2. Mengetahui ketentuan - ketentuan
sistem ekonomi Indonesia.
3.
Menganalisis kekurangan dan kelebihannya sistem ekonomi pancasila untuk warga Indonesia.
4.
Memahami secara rinci kekuatan hukum sistem ekonomi pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
Meskipun dasar Negara Indonesia
adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini
berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi
komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian
Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde
Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi
neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank
dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter. Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan
telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar
Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh
faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor
internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan
pemikiran-pemikirannya. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi
populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan
di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh
kekuatan ekonomi rakyat
Ekonomi pancasila merupakan ilmu
ekonomi kelembagaan Sistem Ekonomi Pancasila yang menjungjung tinggi nilai-nilai
kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang
kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap
orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila
Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4)
kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus di pertimbangkan
dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah
dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima
Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila. (SEP) merupakan sistem ekonomi
yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat
Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain
berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi
yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
Di sisi lain, muncul perkembangan
menarik dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem
ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan
sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator
RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai
sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
Ekonomi Pancasila paralel dengan
pemikiran Smith.
Menurut Boediono
(mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai
berikut :
1. Koperasi
adalah soko gru perekonomian nasional
2. Manusia
adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak
sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas
utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan
pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi,
diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan
ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
2.2 Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
Ciri-ciri sistem ekonomi pancasila,yang sering disebut pula sebagai
demokrasi ekonomi secara garis besar sebagai berikut:
·
peranan negara
penting,tetapi tidak dominan maksudnya agar dapat dicegah timbulnya sistem
ekonomi komando.peranan swasta penting tetapi tidak dominan.maksudnya agar
dapat dicegah tumbuhnya sistem liberal.dalam sistem ekonomi pancasila,usaha
negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
·
sistem ekonomi tidak
didominasi oleh modal dan tidak didominasi buruh.sistem ekonomi didasarkan atas
asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antarmanusia.
·
masyarakat memegang
peranan penting maksudnya produksi dikerjakan oleh semua dan dibawah pimpinan
atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
·
negara menguasai
bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·
sistem ekonomi
berdasarkan atas sila-sila dalam pancasila.dalam sistem ekonomi inilah koperasi
dikembangkan,sekaligus berfungsi mengarahkan perkembangan ekonomi Indonesia ke
arah sistem ekonomi pancasila.
2.3 Kelebihan
dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
1. Kelebihan
1). Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2).
Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup
rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air
dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4).
Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan
lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada
lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara
memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak
akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik
perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan
kepentingan masyarakat.
7). Potensi,
inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam
batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin
dan anak terlantar dipelihara oleh negara.
2. Kekurangan
Adapun ciri
negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita
karena bersifat
kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai
berikut.
1. Sistem ”Free
Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan
bangsa lain.
2. Sistem
”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit
ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan
kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan
masyarakat.
2.4 Landasan Hukum Sistem Ekonomi Pancasila
UUD
1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia
adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas
dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak
mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan
pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak
bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu
pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam
dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk
kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat
Pasal 33
tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting
bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang
terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk
sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“ Dalam pasal 33
tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua
di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran
masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu
perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.”
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Sistem
ekonomi pancasila dan kerakyatan, merupakan konsep sistem yang baik untuk
Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih belum mensejahterahkan masyarakat
Indonesia. Dan ada beberapa instansi yang menguasai. Sistem keseimbangan
penguasaan pemerintah dan pihak asing yang dikonsep, merupakan gagasan yang
bagus. Tetapi untuk saat ini, pihak asing dan investor lebih mendominasi
perdagangan Indonesia, banyak merk asing yang memasuki pasar kelas menengah ke
bawah masyarakat Indonesia. Harusnya sistem yang sudah digagas dilaksanakan
sesuai dengan aturan dan sistem yang telah dibuat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar