Rabu, 04 November 2015

TUGAS EKONOMI MODERN 2012 A IPS UM



BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang                                                       
            Dari zaman orde lama, orde baru, hingga reformasi Indonesia menggunakan sistem ekonomi yang berbeda - beda karena zaman orde baru dan orde lama, masih ada campur tangan pihak penjajah. Hingga akhirnya, terjadi krisis moneter pada tahun 1998. Dan kemudian digagas sistem ekonomi pancasila atau kerakyatan untuk warga Indonesia. Sistem ekonomi ini di bawah naungan pemerintah, tetapi masyarakat berhak memiliki kekayaan, dan melakukan produksi. Tetapi bumi, air, dan semua isi kekayaan bumi dikelola oleh negara untuk kesejahteraan masyarakat Indonesia. Koperasi, mewakili sistem ekonomi pancasila. Yang digagas oleh Bung Hatta dan dikembangkan pertama kali di Universitas Indonesia.
1.2 Rumusan Masalah
            1. Pengertian Sistem Ekonomi Indonesia.
            2. Ciri-ciri Sistem ekonomi Indonesia.
            3. Kelemahan dan kelebihan sistem ekonomi Indonesia.
            4. Landasan hukum sistem ekonomi Indonesia.
1.3 Tujuan
            1. Mengetahui latar belakang sistem ekonomi Indonesia.
            2. Mengetahui ketentuan - ketentuan sistem ekonomi Indonesia.
       3. Menganalisis kekurangan dan kelebihannya sistem ekonomi pancasila untuk warga                         Indonesia.
       4. Memahami secara rinci kekuatan hukum sistem ekonomi pancasila.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Sistem Ekonomi Pancasila
            Meskipun dasar Negara Indonesia adalah Pancasila, namun ironisnya sistem perekonomian yang selama ini berlangsung tidaklah bersumber darinya. Setelah dicengkrami sistem ekonomi komando di era Orde Lama yang bercorak sosialisme, berikutnya perekonomian Indonesia menganut sistem ekonomi pasar yang bercorak kapitalisme di era Orde Baru. Jeratan kapitalisme pun semakin menguat seiring derasnya paham ekonomi neoliberal yang datang melalui agen-agen kapitalisme global seperti World Bank dan IMF setelah Indonesia mengalami krisis moneter.  Dalam perjalanan republik ini, bisa dikatakan telah terjadi penelikungan sitem ekonomi nasional sehingga Pancasila sebagai dasar Negara belum sepenuhnya menjiwai sistem perekonomian Negara ini, baik oleh faktor eksternal yang dimotori oleh World Bank dan IMF maupun oeh faktor internal yang bersifat neoliberal dan kalangan intelektual ekonomi dengan pemikiran-pemikirannya. Sejak reformasi, terutama sejak SI-MPR 1998, menjadi populer istilah Ekonomi Kerakyatan sebagai sistem ekonomi yang harus diterapkan di Indonesia, yaitu sistem ekonomi yang demokrasi yang melibatkan seluruh kekuatan ekonomi rakyat
            Ekonomi pancasila merupakan ilmu ekonomi kelembagaan Sistem Ekonomi Pancasila  yang menjungjung tinggi nilai-nilai kelembagaan Pancasila sebagai idiologi Negara yang kelima silanya, secara utuh maupun sendiri-sendiri, menjadi rujukan setiap orang Indonesia. Jika Pancasila mengandung 5 asas, maka semua substansi sila Pancasila (1) etika, (2) kemanusiaan, (3) nasionalisme, (4) kerakyatan/demokrasi, dan (5) keadilan sosial, harus di pertimbangkan dalam model ekonomi yang disusun. Kalau sila pertama dan kedua adalah dasarnya, sedangkan sila ketiga dan keempat sebagai caranya, maka sila kelima Pancasila adalah tujuan dari Ekonomi Pancasila. (SEP) merupakan sistem ekonomi yang digali dan dibangun dari nilai-nilai yang dianut dalam masyarakat Indonesia. Beberapa prinsip dasar yang ada dalam SEP tersebut antara lain berkaitan dengan prinsip kemanusiaan, nasionalisme ekonomi, demokrasi ekonomi yang diwujudkan dalam ekonomi kerakyatan, dan keadilan.
            Di sisi lain, muncul perkembangan menarik dengan wacanakannya system Ekonomi Pancasila yang merupakan sistem ekonmi yang belandasan dan dijiwai spirit nilai-nilai Pancasila. Pandangan sistem ini yang bisa dilacak dari ide-ide Bung Hatta, salah seorang proklamator RI. Senada dengan pesan pasal 33 UUD 1945 dan berbasiskan nilai-nilai sosio-religio-budaya masyarakat Indonesia.
            Ekonomi Pancasila paralel dengan pemikiran Smith.
Menurut Boediono (mantan Menkeu RI), Sistem Ekonomi Pancasila dicarikan oleh lima hal sebagai berikut :
1. Koperasi adalah soko gru perekonomian nasional
2. Manusia adalah “economic man” social and religions man”
3. Ada kehendak sosial yang kuat kearah egalitarianisme dan kemerataan sosial.
4. Prioritas utama kebijakan diletakan pada penyususnan perekonomian nasional yang tangguh.
5. Pengandalan pada sistem desentralisasi dalam pelaksanaan kegiatan-kegiatan ekonomi, diimbangi dengan perencanaan yang kuat sebagai pemberi arah bagi perkembangan ekonomi seperti yang dicerminkan dalam cita-cita koperasi.
2.2 Ciri-ciri Sistem Ekonomi Pancasila
            Ciri-ciri sistem ekonomi pancasila,yang sering disebut pula sebagai demokrasi ekonomi secara garis besar sebagai berikut:
·         peranan negara penting,tetapi tidak dominan maksudnya agar dapat dicegah timbulnya sistem ekonomi komando.peranan swasta penting tetapi tidak dominan.maksudnya agar dapat dicegah tumbuhnya sistem liberal.dalam sistem ekonomi pancasila,usaha negara dan swasta tumbuh berdampingan secara seimbang.
·         sistem ekonomi tidak didominasi oleh modal dan tidak didominasi buruh.sistem ekonomi didasarkan atas asas kekeluargaan menurut keakraban hubungan antarmanusia.
·         masyarakat memegang peranan penting maksudnya produksi dikerjakan oleh semua dan dibawah pimpinan atau pengawasan anggota-anggota masyarakat.
·         negara menguasai bumi,air,dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
·         sistem ekonomi berdasarkan atas sila-sila dalam pancasila.dalam sistem ekonomi inilah koperasi dikembangkan,sekaligus berfungsi mengarahkan perkembangan ekonomi Indonesia ke arah sistem ekonomi pancasila.
2.3 Kelebihan dan Kekurangan Sistem Ekonomi Pancasila
1.     Kelebihan
1). Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan.
2). Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan mengusasi hajat hidup rakyat banyak dikuasai oleh negara.
3). Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
4). Sumber-sumber kekayaan dan keuangan negara digunakan dengan permuwakafan lembaga perwakilan rakyat serta pengawasan terhadap kebijakannya ada pada lembaga perwakilan rakyat pula.
5). Warga negara memiliki kebebasan dalam memilih pekerjaan yang dikehendaki serta mempunyai hak akan pekerjaan dan penghidupan yang layak.
6). Hak milik perorangan diakui dan pemanfaatannya tidak boleh bertentangan dengan kepentingan masyarakat.
7). Potensi, inisiatif dan daya kreasi setiap warga negara diperkembangkan sepenuhnya dalam batas yang tidak merugikan kepentingan umum.
8). Fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.

2. Kekurangan
Adapun ciri negatif yang harus dihindari dalam sistem perekonomian kita
karena bersifat kontradiktif dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia
adalah sebagai berikut.
1. Sistem ”Free Fight Liberalism”, yang menumbuhkan eksploitasi manusia dan
bangsa lain.
2. Sistem ”Etatisme”, negara sangat dominan serta mematikan potensi dan daya
kreasi unit-unit ekonomi di luar sektor negara.
3. Pemusatan kekuatan ekonomi pada suatu kelompok dalam bentuk monopoli
yang merugikan masyarakat.
2.4 Landasan Hukum Sistem Ekonomi Pancasila
            UUD 1945 menegaskan di dalam pembukaanya bahwa salah satu tujuan negara Indonesia adalah untuk memajukan kesejahteraan umum. Penegasan di atas tidak terlepas dari pokok pikiran yang terkandung dalam pembukaan yaitu bahwa negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat. Pasal 33 UUD 1945 merupakan pasal yang amat penting karena pasal ini menjadi landasan dan pangkal tolak bagi pembangunan ekonomi. Bahwa masalah perekonomian dicantumkan dalam suatu pasal di bawah Bab mengenai Kesejahteraan Sosial, mempunyai makna yang dalam dan menunjukan dengan jelas bahwa tujuan ekonomi nasional adalah untuk kesejahteraan sosial dan kemakmuran bagi rakyat
Pasal 33 tersebut menyatakan sebagai berikut :
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
2. Cabang-Cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
3. Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
“ Dalam pasal 33 tercantum dasar demokrasi ekonomi, produksi di kerjakan oleh semua. Untuk semua di bawah pimpinan atau pemikiran anggota-anggota masyarakat. Kemakmuran masyarakatlah yang di utamakan, bukan kemakmuran orang-seorang, sebab itu perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.”

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
            Sistem ekonomi pancasila dan kerakyatan, merupakan konsep sistem yang baik untuk Indonesia. Tetapi dalam pelaksanaannya, masih belum mensejahterahkan masyarakat Indonesia. Dan ada beberapa instansi yang menguasai. Sistem keseimbangan penguasaan pemerintah dan pihak asing yang dikonsep, merupakan gagasan yang bagus. Tetapi untuk saat ini, pihak asing dan investor lebih mendominasi perdagangan Indonesia, banyak merk asing yang memasuki pasar kelas menengah ke bawah masyarakat Indonesia. Harusnya sistem yang sudah digagas dilaksanakan sesuai dengan aturan dan sistem yang telah dibuat.










Tidak ada komentar:

Posting Komentar